23 Januari 2008

Pengadilan Bahasa

Maraknya pemberitaan mengenai kekerasan di lembaga pendidikan yang bahkan merenggut korban nyawa, membuat citizen reporter Zaif Al Kadir menuliskan cacatan refleksi saat menjalani pendidikan di salah satu pesantren terkenal di Makassar, beberapa tahun silam. Menempa disiplin santri dengan tindakan tegas sudah menjadi tradisi turun temurun. Namun yang menjadi soal, apakah kekerasan demi kekerasan, efektif menegakkan disiplin? (p!)
Banyak orangtua yang memercayakan pendidikan anaknya di pesantren, dengan harapan agar kelak sang anak bisa tumbuh cerdas, berakhlak mulia serta memiliki ilmu agama yang memadai. Sederhananya, lulusan pesantren diharapkan memiliki iman dan takwa yang baik selain penguasaan pengetahuan umum yang memuaskan. Di pesantren tempat saya menimba ilmu, pemahaman bahasa Arab dan peningkatan akhlak menjadi hal yang sangat ditekankan. Namun selain kemampuan belajar, para calon santri harus mempersiapkan fisik dan mental dengan baik agar bisa secara perlahan menyesuaikan diri dengan kehidupan di pesantren.
Di pesantren tempat saya belajar, para santri tidak hanya mendapatkan pengetahuan dari para pembina dan pengajar di ruang kelas. Mereka juga dididik dengan suatu pola bimbingan belajar yang dapat dilakukan di mana saja, bahkan di ruang makan. Pola ini terbukti sangat efektif dalam membantu santri menyerap pelajaran-pelajarannya. Namun yang patut menjadi perhatian, sistem senior-yunior dalam pergaulan sehari-hari terasa sangat kental. Bahkan, tidak jarang santri senior terasa lebih mengerikan penampakannya dibandingkan guru.
Salah satu hal yang membuat santri baru gemetar ketakutan dan memang harus siap mental adalah tingkah pola para senior, selain para pembina dan guru. Di pesantren saya belajar, pengadilan bahasa atau dalam bahasa Arabnya disebut Mahkamah Lugga adalah salah satu ajang unjuk gigi para santri senior terhadap santri yunior. Saat menjadi santri baru, saya pun merasakan kebimbangan yang luar biasa mendengar cerita-cerita menyeramkan tentang Mahkamah Lugga ini. Kebimbangan yang kemudian melahirkan rasa takut yang luar biasa. Para santri senior akan bertindak seperti polisi dan hakim bahasa, mereka menahan dan mengadili santri yang kedapatan tidak berbahasa Arab di dalam lingkungan pesantren.
Sebenarnya, cerita yang tersebar mengenai pesantren ini sangat mahsyur di Sulawesi Selatan. Pendirinya dikenang sebagai pendidik yang bijaksana dan penuh rasa kekeluargaan, dan saya kira inilah yang membuat banyak orangtua mengirim anak-anaknya belajar di pesantren ini. Sayangnya, di balik semua cerita hebat itu, saya dan santri-santri baru harus melalui masa-masa penuh ketakutan bila berhadapan dengan para senior yang duduk di pengadilan bahasa.
Saya menyaksikan sendiri bagaimana seorang kawan saya yang bernama Habibi yang menjadi korban pengadilan bahasa itu. Sebenarnya, menurut Habibi, sanksi yang dijalani para santri bukanlah hanya soal pelanggaran bahasa, tapi juga dalam hal berpakaian dan lain-lain. Bila ada santri yang kedapatan oleh pengawas tidak berbaju gamis, maka ia sudah pasti kena sanksi. Lantas, sanksinya berupa apa? Nah, ini bisa macam-macam jawabannya.
Atas nama meningkatkan kedisiplinan maka ganjaran yang paling ringan semisal kena pukulan handuk yang dililit mirip belut sawah yang dilayangkan para senior, hingga gamparan dengan kayu bekas patahan kursi, adalah hal biasa. Habibi menjelaskan, para santri senior akan menjatuhkan hukuman bila tak senang melihat para santri tingkat bawah berbondong-bondong tidak beraturan mandi di sumur dan menghabiskan waktu yang lama pula. Pokoknya, para senior ingin agar kawasan sumur dan sekitarnya sudah kosong dan rapi, saat tiba waktunya bagi mereka untuk mandi.
Di suatu hari, di salah satu asrama pesantren itu tiba-tiba terdengar percakapan bahasa Indonesia yang panjang. Tak lama setelah perbincangan itu terdengar, seorang pembina datang ke arah kerumunan santri yang berdialog tersebut. Ketakutan yang sering hadir lewat cerita dari mulut ke mulut, kini hadir dengan nyata di depan mata.
“Anta, limaza bilugatull Indonesia”, ujar sang Pembina. (Kamu, kenapa berbahasa Indonesia?) “Afwan ustadz, ana la urrid kazallik, summa sallikaa awallan,” jawab Habibi.(Maaf pembina, bukannya saya yang mulai, tapi dia) “La, anta bilugatull Indonesia”, tegas sang pembina. (Tidak, kamu yang berbahasa Indonesia) “Summa sholat isya bada, tammal anta li mahkamah lugga.” (Setelah shalat isya, kamu masuk pengadilan bahasa). “Naam ustadz, suqran kasiiran,” kata Habibi dengan suara gemetar. (Baik pembina, terima kasih banyak)
Percapakan dalam bahasa Indonesia beberapa menit saja itu telah membawa petaka. Mereka yang berada di kamar tersebut, bergegas keluar dan menuju ke mesjid untuk salat isya. Pukul 7.30 malam ketika para santri selesai menunaikan shalat isya, saat itulah diumumkan para santri yang melanggar dan kedapatan berbahasa Indonesia.
Suasana dalam masjid terlihat begitu ramai. Seorang santri tingkat 5 kemudian berjalan menuju mimbar. Ia berceramah kurang lebih tujuh menit, dan setelah itu ia mengumumkan nama-nama santri yang melanggar pada hari itu. Di saat pembacaan nama-nama santri, suasana Mesjid tiba-tiba diam seribu bahasa.
Nama kawan saya, Habibi juga disebut. Sekitar setengah jam pengumuman berlangsung, mereka diberi waktu satu jam untuk kembali ke asrama dan menuju ke ruang pengadilan bahasa. Bagi mereka yang melanggar, jika terlambat datang ke ruang pengadilan tersebut, bisa mendapatkan sanksi dua kali lipat.
Habibi, yang terlihat murung, harus rela berjalan menuju tempat tersebut. Para pembina asrama mulai terlihat di depan pintu pengadilan, diantara mereka adalah santri tingkat 5 dan 6. Mereka layaknya para penguasa sewenang-wenang yang berhati dingin dan tanpa rasa peduli sama sekali.
Malam itu, pengadilan bahasa pun dimulai. Dari luar, para santri yang mengamati dari jauhmendengarkan suara jeritan kesakitan yang berasal dari ruang tersebut. Tak berapa lama, Habibi keluar dengan memar yang tampak jelas di paha kiri dan kanannya. Korban lainnya mendapatkan tamparan yang menorehkan bekas merah, atau hantaman di bagian tubuh yang lain.
Setelah mendapatkan ganjaran lebam-lebam itu, apakah Habibi akan jera berbahasa Indonesia di dalam lingkungan pesantren atau apakah ia kemudian terpacu meningkatkan kemahiran bahasa Arabnya? Ini yang tidak pernah dievaluasi. Mahkmaha Lugga itu ibaratnya sebagai tempat pelampiasan kemarahan saja, bukannya untuk menempa para santri yang melanggar. Sungguh, menyaksikan Habibi yang malang, saya berpikir dengan cemas, betapa tipisnya perbedaan “mengajar” dan “menghajar” dalam kondisi yang seperti ini. Sudah pasti, jeritan kesakitan yang hadir di Mahkamah Lugga adalah kenangan yang ada di benak setiap santri yang sempat mengecap pendidikan di pesantren ini. Sebuah tradisi yang berlangsung turun temurun, tanpa ada satu pun yang pernah berani bertanya dengan lantang, apakah memang demikian etika pengajaran yang seharusnya? Ataukah harus menunggu korban jiwa seperti tragedi di IPDN, barulah kemudian kita semua berteriak menyalahkan banyak hal?

Tidak ada komentar: